MAHZAB – MAHZAB SOSIOLOGI
Mazhab Sejarah
Mazhab sejarah dipelopori oleh Friedrich Carl von
Savingny. Mazhab ini merupakan reaksi terhadap para pemuja hukum alam atau
hukum kodrat itu bersifat rasionalistis dan berlaku bagi segala bangsa, untuk semua
tempat dan waktu. Mazhab sejarah berpendapat bahwa tiap-tiap hukum itu
ditentukan secara historis, selalu berubah menurut waktu dan tempat. Pendapat
demikian itu didasari dengan data empiris dari penyelidikan. Salah satu sebab
timbulnya mazhab sejarah adalah dorongan nasionalisme yang tumbuh pada akhir
abad XVIII sebagai reaksi terhadap semangat revolusi dan ekspansi Perancis.
Mazhab sejarah menitikberatkan pandangannya pada jiwa bangsa (Volksgeist).
Bangsa di dunia ini bermacam-macam adanya oleh karenanya jiwa dan
kepribadiannyapun bermacam-macam pula. Jiwa bangsa menjelma dalam bahasa, adat
kebiasaan, susunan ketatanegaraan dan hukum bangsa itu.
Sebagaimana halnya bahasa, hukum itu timbul melalui
suatu proses yang perlahan-lahan. Hukum hidup dalam kesadaran bangsa, maka
hukum berpangkal pada kesadaran bangsa. Menurut mazhab sejarah hukum bersumber
pada perasaan keadilan yang naluriah yang dimiliki setiap bangsa. Namun
demikian tidak berarti bahwa jiwa setiap warga negara dari bangsa itu menghasilkan
hukum, karena yang dapat mewujudkan hukum itu adalah jiwa bangsa yang sama-sama
hidup dan berada dalam setiap individu dan menghasilkan hukum positif.
Timbulnya hukum positif tidak terjadi oleh akal manusia yang secara sadar
memang menghendakinya, tetapi hukum positif itu tumbuh dan berkembang di dalam
kesadaran bangsa secara organik. Jadi tumbuh dan berkembangnya hukum itu
bersama-sama dengan tumbuh dan berkembangnya suatu bangsa.
Mazhab Imperatif
Mazhab Imperatif dipelopori oleh John Austin. Hukum menurut Austin adalah
perintah dari penguasa yang berdaulat. Hukum yang berlaku menurut aliran ini
adalah peraturan bagi perilaku manusia yang berlaku umum, dan berasal dari
golongan yang secara politis berkedudukan lebih tinggi, untuk golongan yang
statusnya lebih rendah. Suatu perintah itu ada kalau ada person tertentu
yang mengeluarkan perintah itu. Ini berarti bahwa hukum yang berlaku pada suatu
negara adalah perintah dari penguasa negara yang berdaulat, di mana para
penguasa itu sendiri atas sejumlah person dalam negara
tersebut.
Masing-masing negara memiliki perintah yang berbeda
menurut caranya sendiri, oleh karena itu timbul beraneka macam sisitem hukum
yang saling berbeda antara negara dengan lainnya. Sebagai contoh yaitu system
hukum Inggris berbeda dengan system hukum Amerika, berbeda dengan system hukum
Belanda, berbeda dengan system hukum Perancis dan seterusnya. John Austin
mencari dasar-dasar sama pada tiap-tiap system itu. Di dalam suatu masyarakat
timbul suatu alat sosial yang dinamakan hukum. Hukum merupakan suatu proses
sosial untuk menyelesaikan perselisihan-perselisihan dan menjamin adanya
ketertiban dalam masyarakat. Tugas ilmu pengetahuan hukum
menurut Austin adalah mempelajari sifat dan hakekat dari hukum,
perkembangannya dan hubungannya dengan masyarakat.
Dalam setiap masyarakat terdapat pengaruh timbale
balik antara peraturan-peraturan yang abstrak dengan kehidupan para anggota
masyarakat itu. Kebutuhan sosial dalam masyarakat menimbulkan tekanan-tekanan
dan tekanan itu harus disalurkan oleh hukum.
Tiap masyarakat mempunyai kebutuhan yang berbeda dan
setiap negara mempunyai sistem yang berbeda pula dalam usaha untuk
menyelesaikan persoalan yang timbul dari kebutuhan-kebutuhan sosial di negara
itu. Menurut Austin ilmu pengetahuan hukum umum berusaha menjelaskan hubungan
antara hukum, konsepsi-konsepsi hukum dan kehidupan masyarakat. John Austin
memberikan definisi hukum adalah perintah dari penguasa maka ia melaksanakan
penelitiannya terbatas pada sistem-sistem hukum yang telah maju saja. Metode
yang digunakan adalah metode analistis dan ia membatasi penelitiannya pada
peraturan-peraturan yang benar-benar berlaku saja, oleh karena itu ajaran John
Austin sering disebut mazhab positivistis analitis. Austin membagi
studi terhadap hukum menjadi dua yaitu Jurisprudence dan Science
of Legislation.
Teori Murni Tentang Hukum dari
Hans Kelsen
Hans Kelsen adalah penganut aliran Neo
Kantiaan. Ajarannya didasarkan pada doktrin Immanuel Kant yang memisahkan
secara tajam antara pengertian hukum sebagai sollen dan hukum
sebagai sein.Hans Kelsen ingin memurnikan hukum dari anasir-anasir
yang metafisis-filosofis, karena ia menghendaki terciptanya suatu
ilmu pengetahuan hukum yang murni.Untuk merealisasi keinginannya itu Kelsen
menghilangkan semua unsur yang irrelevant (tidak perlu) dan
memisahkan ilmu pengetahuan hukum dari ilmu-ilmu pengetahuan sosial.
Hans Kelsen tidak sependapat dengan definisi hukum
yang diartikan sebagai suatu perintah, oleh karena definisi itu dirumuskan
dengan dasar pertimbangan-pertimbangan ilmu politik. Dengan kenyataan itu maka
maka ajaran hukum Hans Kelsen dianggap sebagai reaksi terhadap mazhab-mazhab
hukum lain. Menurut Kelsen hukum tidak menggambarkan apa yang sebenarnya
terjadi, tetapi menentukan peraturan-peraturan tertentu, yaitu meletakan
norma-norma bagi tindakan yang harus dilakukan orang. Sebagai contoh misalnya A
melanggar hukum pidana, maka seharusnya ia dihukum, tetapi kenyataannya belum
tentu A benar-benar dihukum. Dengan demikian maka dapat disimpulkan bahwa hukum
tidak menyatakan apa yang benar-benar terjadi tetapi ia menentukan apa yang
seharusnya terjadi. Kelsen berpendapat bahwa satu-satunya objek penyelidikan
ilmu pengetahuan hukum adalah sifat normatif yang diciptakan hukum yaitu sifat
keharusan untuk melakukan suatu perbuatan sesuai dengan peraturan hukum. Jadi
menurut Kelsen pokok persoalan ilmu pengetahuan hukum ialah norma hukum yang
terlepas dari pertimbangan-pertimbangan semua isinya, baik dari segi etika
maupun sosiologis.
Lebih lanjut Hans Kelsen mengatakan bahwa hukum adalah
sama dengan negara, antara keduanya hanya berbeda dari aspek mana ditinjaunya.
Suatu tertib hukum menjadi suatu negara, apabila tertib hukum itu sudah
menyusun badan-badan atau organ-organ atau lembaga-lembaga guna menciptakan dan
mengundangkan serta memaksakan hukum. Dinamakan tertib hukum apabila
ditinjaunya dari sudut peraturan-peraturan yang abstrak. Dinamakan negara apabila
diselidiki badan-badan atau organ-organ atau lembaga-lembaga yang melaksanakan
hukum. Setiap perbuatan hukum harus dapat dikembalikan pada suatu norma yang
memberi kekuatan hukum pada tindakan manusia tertentu ini. Sebagai contoh
misalnya hukuman penjara terhadap A dapat dibenarkan karena merupakan putusan
pengadilan. Pengadilan mempunyai wewenang memutuskan karena ada hukum pidana.
Hukum pidana mempunyai kekuatan berlaku karena dibuat oleh badan legislatif,
sedangkan badan legislative mempunyai wewenang untuk itu atas dasar ketentuan
undang-undang dasar ( Konstitusi ).
Konstitusi menurut Hans Kelsen kekuatan hukumnya
berasal dari luar hukum, yaitu dari hypothese atau grundnorm yang
pertama kali, maka kalau jadi grundnorm itu telah diterima
oleh masyarakat harus ditaati. Jadi ilmu pengetahuan hukum itu menurut Kelsen
menyelidiki tingkatan norma-norma, kekuatan berlaku dari tiap norma yang
tergantung dari hubungannya yang logis dengan norma yang lebih tinggi, sampai
akhirnya pada suatu hypothese yang pertama. Hypothese pertama
bersifat abstrak, tetapi bila ditelusuri menuruni tangga urutan norma-norma itu
maka makin lama norma tersebut menjadi lebih konkrit, sehingga akhirnya sampai
pada norma yang memaksakan kewajiban kepada individu tertentu yang mungkin
berupa suatu putusan pengadilan atau perintah pejabat atau perikatan itu
hanyalah pelaksanaan diri suatu norma yang lebih tinggi. Pandangan Hans Kelsen
tentang tata hukum sebagai suatu bangunan norma-norma yang tersusun secara
hirarkis disebut Stufenbau Theorie.
Mazhab Sosiologis
Mazhab Sosiologis dipelopori oleh Eugen Ehrlich, Max
Weber dan Hammaker. Mazhab ini berpandangan bahwa hukum itu sebenarnya
merupakan hasil pertentangan-pertentangan dan hasil pertimbangan antara
kekuatan-kekuatan sosial, cita-cita sosial, institusi sosial, perkembangan
ekonomi, dan pertentangan serta pertimbangan kepentingan-kepentingan
golongan-golongan atau kelas-kelas dalam masyarakat. Ilmu pengetahuan hukum
tidak dapat hanya mendasarkan diri pada analistis logika saja terhadap kaidah
hukum melainkan juga harus menggunakan pendekatan secara sosiologis. Sosiologis
adalah ilmu pengetahuan yang menyelidiki hubungan antara gejala masyarakat yang
satu dengan gejala masyarakat yang lain, sedangkan ilmu pengetahuan hukum menurut
mazhab sosiologis memberikan suatu gambaran tentang tingkah laku manusia dalam
masyarakat. Maka dengan demikian hukum itu merupakan fakta atau petunjuk yang
mencerminkan kehidupan masyarakat. Guna memahami kehidupan hukum itu dari suatu
masyarakat maka seorang ahli hukum harus mempelajari perundang-undangan,
keputusan-keputusan pengadilan dan kenyataan sosial.
Menurut aliran hukum yang bersifat sosiologis hukum
itu tidak perlu diciptakan oleh negara, karena hukum sebenarnya tidak merupakan
pertanyaan-pertanyaan tetapi terdiri dari lembaga-lembaga hukum yang diciptakan
oleh kehidupan golongan-golongan dalam masyarakat. Menurut mazhab sosiologis,
hakim itu bebas untuk menggali sumber-sumber hukum yang terdapat dalam
masyarakat yang berujud kebiasaan-kebiasaan, perbuatan-perbuatan dan adat.
Mazhab sosiologis oleh karenanya disebut mazhab hukum bebas. Eugen Ehrlich
manyatakan bahwa berlakunya hukum bergantung pada penerimaan masyarakat dan
sebenarnya tiap golongan menciptakan sendiri masing-masing hukumnya yang yang
hidup. Daya kreativitas masing-masing golongan saling berbeda dalam penciptaan
hukumnya. Dari kenyataan ini faktor masyarakat menjadi sangat penting untuk
mengetahui efektifitas hukum dalam masyarakat.
Dalam konteks ini Leon Duguit berpendapat bahwa
berlakunya hukum itu sebagai suatu realita bahwa ia diperlukan oleh manusia
yang secara bersama hidup dalam masyarakat. Hukum bukan bergantung pada
kehendak penguasa melainkan bergantung pada kenyataan sosial. Berlakunya hukum
berdasarkan solidaritas dari para anggota masyarakat untuk mentaati hukum.
Suatu peraturan adalah hukum apabila mendapat dukungan dari masyarakat secara
efektif. Menurut Duguit pembentuk undang-undang tidak menciptakan hukum karena
pembentuk undang-undang tugasnya hanya mentransformasikan saja hukum yang sudah
hidup di tengah-tengah masyarakat menjadi suatu bentuk yang bersifat teknis
yuridis.
Mazhab Fungsional
Tokoh mazhab fungsional adalah Roscoe Pound. Menurut
Roscoe Pound manusia tidak mungkin dapat memahami sesuatu kalau belum tahu apa
dan bagaimana kerjanya sesuatu itu. Proses yuridis tidak dapat memberi jawaban
dengan tepat terhadap masalah konkrit yang terjadi dalam masyarakat. Menurut
Roscoe Pound hukum bukan hanya merupakan kumpulan norma-norma abstrak atau
tertib hukum saja tetapi menurut dia hukum merupakan suatu proses untuk
mengadakan keseimbangan antara kepentingan-kepentingan yang saling
bertentangan. Hukum merupakan alat untuk menjamin pemuasan kebutuhan-kebutuhan
semaksimal mungkin tetapi dengan friksi (pergesekan) yang seminimal mungkin.
Untuk menjelaskan pendiriannya ini, Roscoe Pound menggunakan istilah “social
engineering”sebagai analogi. Jadi menurut Roscoe Pound tugas atau fungsi
hukum adalah melakukan social engineering dalam masyarakat.
Hukum dalam hal ini adalah merupakan social machineering yaitu
suatu alat sosial. Menurut Roscoe Pound hukum yang berlaku mungkin sangat
berbeda dengan hukum yang terdapat dalam buku-buku hukum atau kitab-kitab
hukum. Oleh karena itu Roscoe Pound menganjurkan agar para sarjana hukum
mempelajari akibat sosial yang ditimbulkan oleh lembaga-lembaga
hukum. Para sarjana hukum hendaknya mengadakan peraturan-peraturan
hukum yang efektif bagi tujuan untuk apa peraturan-peraturan hukum itu dibuat.
Dalam melakukan social engineering hukum harus dikembangkan
terus-menerus agar selalu selaras dengan nilai-nilai sosial yang selalu
berubah.
Tag Search :
mazhab hukum,mazhab hukum,mazhab hukum alam,mazhab
hukum islam,mazhab hukum sosiologis,mazhab hukum kritis,mazhab hukum positif,mazhab
hukum pembangunan,mazhab hukum formal,mazhab hukum adalah,mazhab hukum budaya
dan sejarah mazhab ilmu
hukum,mazhab ilmu hukum,mazhab ilmu hukum pdf,makalah mazhab ilmu hukum,mazhab
pengantar ilmu hukum,beberapa mazhab ilmu hukum,pengertian mazhab dalam ilmu
hukum,3 mazhab perkembangan ilmu hukum,mazhab dalam ilmu hukum,mazhab ilmu
pengetahuan hukum,pengertian mazhab ilmu hukum
Tidak ada komentar:
Posting Komentar